IQNA

Iran Perintahkan AS Bayar Rp 771 T Atas Pembunuhan Jenderal Top

16:33 - December 06, 2023
Berita ID: 3479314
TEHERAN (IQNA) - Pengadilan Teheran di Iran memerintahkan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 49,7 miliar atau Rp 771 triliun atas pembunuhan jenderal top Iran, Qasem Soleimani sekitar empat tahun lalu.
Seperti dilansir AFP, Rabu (6/12/2023), Soleimani yang berpangkat Mayor Jenderal tersebut, tewas pada usia 62 tahun akibat serangan drone AS di dekat bandara Baghdad, Irak, pada 3 Januari 2020 lalu. Dia merupakan Komandan Pasukan Quds, sayap operasional luar negeri Korps Garda Revolusi Iran.
 
Pembunuhan Soleimani diperintahkan oleh mantan Presiden AS Donald Trump yang saat itu masih menjabat. Selain Soleimani, seorang letnan Irak bernama Abu Mahdi al-Muhandis juga tewas dalam serangan tersebut.
 
Beberapa hari kemudian, Iran membalas dengan menembakkan rudal ke pangkalan-pangkalan militer di Irak yang menampung pasukan AS dan koalisinya. Tidak ada personel militer AS yang tewas akibat rudal itu, namun Washington melaporkan puluhan orang mengalami cedera otak traumatis.
 
Laporan kantor berita Mizan Online milik otoritas peradilan Iran melaporkan pada Rabu (6/12) waktu setempat bahwa pengadilan Teheran menjatuhkan hukuman kepada pemerintah AS untuk membayar US$ 49,7 miliar sebagai 'kerugian material, moral dan hukuman' dalam gugatan yang diajukan lebih dari 3.300 warga Iran.
 
Dalam putusannya, menurut laporan Mizan Online, pengadilan Teheran menyatakan sebanyak 42 individu dan badan hukum bersalah atas kematian Soleimani. Terdapat nama Trump, mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Mike Pompeo, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) AS Mark Esper dan pemerintah AS dalam daftar individu dan badan hukum yang dinyatakan bersalah tersebut.
 
Soleimani memimpin Pasukan Quds yang beroperasi di luar negeri mewakili Garda Revolusi Iran. Dia merupakan salah satu tokoh paling populer di Iran, yang mempelopori operasi Garda Revolusi Iran di kawasan Timur Tengah dan dipandang sebagai pahlawan perang Iran-Irak tahun 1980-1988 silam.
 
Pengadilan Iran sejauh ini telah menjatuhkan beberapa putusan yang merugikan AS. Salah satunya pada bulan lalu, ketika pengadilan Iran memerintahkan pemerintah AS membayar kompensasi sebesar US$ 420 juta kepada para korban operasi pembebasan sandera yang ditahan di Kedutaan AS tahun 1980 silam.
 
Pada Agustus lalu, pengadilan Teheran menuntut Washington membayar ganti rugi sebesar US$ 330 juta atas 'perencanaan kudeta' pada tahun 1980 terhadap Republik Islam Iran yang masih baru berdiri.
 
Gugatan hukum itu menyusul serangkaian putusan pembayaran kompensasi bernilai miliaran dolar Amerika terhadap Iran oleh pengadilan-pengadilan AS.
 
Tahun 2015 lalu, Mahkamah Agung AS memerintahkan agar aset-aset Iran yang dibekukan di AS harus dibayarkan kepada para korban serangan, yang menurut Washington, dilakukan oleh Teheran, termasuk pengeboman barak Marinir AS di Beirut tahun 1983 dan ledakan di Arab Saudi tahun 1996.
 
Iran membantah pihaknya bertanggung jawab atas serangan-serangan tersebut. (HRY)
 
Sumber: news.detik.com
captcha