IQNA melaporkan, Menteri Urusan Agama Pakistan, Pir Nurul Haq Qadri mengatakan: “Kami akan bekerja sama dengan Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) untuk mencegah penghinaan di media sosial.”
“Ruang pemantauan media sosial Kementerian Agama Pakistan akan bekerja sama dengan Otoritas Telekomunikasi terkait hal tersebut,” imbuhnya.
Pir Nurul Haq menyatakan: Untuk menyelidiki lebih lanjut kasus-kasus penghinaan dan ekstremisme, akan dibentuk komite gabungan ulama dari berbagai agama Islam dan berdasarkan keputusan komite ini, pengaduan akan dikirim ke Departemen Telekomunikasi.
Menteri Agama Pakistan menyatakan: Kami juga akan mengirim surat kepada Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) bahwa organisasi ini juga akan menyusun rencana aksi bersama umat Islam terkait media sosial.
Dia demikian juga berkata: “Berdasarkan penekanan dan anjuran para ulama pelbagai mazhab dan dengan kerjasama dari Kantor Telekomunikasi, program Alquran di situs dan media sosial akan ditinjau dan dipantau untuk mencegah distorsi Alquran.”
Menteri Urusan Agama Pakistan mengatakan: “Kami juga telah memberikan saran kepada Otoritas Telekomunikasi mengenai film kontroversial Eropa, The Lady of Heaven.”
Menangani kebencian di jejaring sosial
Laporan lain menyatakan; Hassan Muhyiddin, kepala Dewan Tertinggi Minhaj Alquran, telah mengumumkan tindakan hukum pemerintah terhadap mereka yang memublikasikan kebencian melalui media sosial.
Dia menambahkan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang memublikasikan kebencian, ekstremisme dan perpecahan melalui media sosial dan bertindak dengan ujaran kebencian yang bertentangan dengan tujuan Pakistan dan Islam serta mencoba memprovokasi konflik antara komunitas Muslim.
Hassan Muhyiddin menyatakan: Media sosial harus digunakan untuk memublikasikan persatuan, empati dan simpati di antara komunitas Muslim dan dalam kerangka tujuan Pakistan. (hry)